LKPJ Kepala Desa Margalaksana Sukaraja Akhirnya Diterima BPD

Saat dipertanyakan apakah hal ini ada keterkaitan dengan pilkades mendatang, wardia menjelaskan ini kan sudah kewajiban kepala desa diakhir masa jabatan untuk memberikan laporan, intinya permasalahan LPJ sudah diterima pihak BPD dan itu sudah sah. Jawab Wardia.

“Adapun uang yang dikembalikan Ajat sebesar 41 juta murni dari pribadi bukan uang desa atau pemotongan uang Siltap perangkat desa.” pungkasnya.

Ajat menambahkan, selaku kepala Desa yang saat ini akan mencalonkan kembali di pilkades 08 april 2021 mendatang menegaskan, permasalahan sudah beres dan tidak ada apa-apa alhamdulilah semua sudah clear. imbuhnya

Sempat beredar kabar bahwa akan ada gerakan masa yang akan mempertanyakan tentang LPJ sehingga pihak keamanan dari Polsek, Koramil juga anggota Polres di terjunkan langsung ke lokasi, namun hal tersebut tidak terjadi dan yang hadir hanya anggota BPD dan sebagian tokoh saja yang datang itupun atas undangan kepala Desa.***Nuryadin/Yos

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *