“Kita tidak diminta dilakukannya perbaikan,artinya berkas pengaduan kita langsung dianggap klasifikasi MS atau memenuhi syarat oleh DKPP. Saat ini berkas pengaduan sudah ada di bagian persidangan tinggal menunggu jadwal sidang”,terangnya
Daddy menambahkan, perilaku seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melalaikan perintah hukum tidak menjalankan isi rekomendasi Bawaslu menjadi preseden buruk penyelenggaran Pilkada di Tasikmalaya yang harus dipertanggungjawabkan oleh KPU dihadapan sidang etik. Diakui olehnya, yang dimohonkan dalam petitum pengaduannya adalah KPU dinyatakan terbukti melanggar etik dan dimohonkan untuk diberhentikan secara tetap seluruh komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya.
“Penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas fungsi dan wewenangnya terikat oleh norma hukum. dan Etik sebagai azas integritas yg harus dijaga penyelenggara pemilu. Dengan tidak dijalankannya isi rekomendasi Bawaslu oleh KPU maka azas integritas dengan prinsip akuntabilitas, dan profesionalitas telah di langgar, karena KPU menjalankan tugas,fungsi dan wewenangnya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kita mohonkan seluruh Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya diberhentikan secara tetap, untuk memulihkan penyelenggaraan pilkada Tasikmalaya yang adil dan bermartabat ditubuh KPU Kabupaten Tasikmalaya”, tegasnya.***Day