“AK 1 sebagai salah satu syarat pemberkasan dalam lamaran pekerjaan baik dalam negeri maupun negeri agar terdaftar di kementrian ketenagakerjaan RI, khususnya bagi para pekerja migran”, paparnya.
Secara teknis permohonan bisa membuka google lalu browser ketik bit.ly/Iotekdisnaker, seterusnya akan muncul isi formulir untuk diisi para pemohon pencari kerja, tanggal pendaftaran dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik next, seterusnya pencari kerja tinggal mengisi data – data yang diperlukan di halaman tersebut, setelah semua selesai besoknya bisa datang ke Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil kartu AK1 tanpa dipungut biaya alias gratis, terang Tini. (dit)
Baca Juga Kapolres Ciamis Mengimbau Kepada Apotek Untuk Tidak Menjual Obat Sirup Yang Mengandung DEG dan EG