LPPH di Ciamis Siap Bantu UMKM
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Guna membantu pelaku usaha UMKM yang ada di Kabupaten Ciamis, Pendamping dari LPPH mendirikan posko layanan pembuatab sertifikat halal secara gratis.
Makmun Heri menuturkan, dalam rangka melayani pelaku usaha UMKM dalam mendapatkan layanan sertifikat halal gratis, kami pendamping dari lembaga LPPH, lembaga edukasi wakaf Indonesia mendirikan pos layanan sertifikasi halal gratis yang ada di Kabupaten Ciamis.
“Adapun lokasi layanan sendiri bertempat di komplek warung samping islamic center kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis,” tuturnya. Selasa (27/2/2024).
Ia menjelaskan, jadi pelaku usaha khususnya usaha mikro yang objeknya dibawah 500 juta bila mana memerlukan layanan pembuatan sertifikat halal gratis bisa mendatangi posko layanan sertifikat gratis yang ada di kabupaten Ciamis.
Ini Syaratnya !!!
“Untuk syarat syarat yang harus di lengkapi diantaranya,memverifikasi di mana ada pernyataan dari pelaku usaha sendiri yaitu, bahan-bahan olahannya, proses produksinya, fotocopy KTP, NIB (Bagi yang belum memiliki NIB nanti untuk pembuatan sendiri dibantu di posko layanan sertifikat halal),” jelasnya.
Baca Juga Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Forum Perangkat Daerah T.A 2024