Selanjutnya, untuk syarat lainnya karena kan ini kalau syarat edar itu ada beberapa persyaratan gitu seperti untuk yang dari makanan itu harus dari BPOM juga kesehatan cuma itu beda ranah gitu kalau kami dari pendamping proses produksi halal dari kemenag ini khusus menyediakan yang khusus untuk persyaratan halalnya saja.
Bagi pelaku UMKM yang akan melakukan pengurusan sertifikat halal secara langsung bisa mendatangi pos layanan di komplek warung samping islamic center kelurahan Kertasari, Kecamatan Ciamis atau bisa menghubungi salursn tlp/ WA 085223 982789, katanya.
“Saya berharap ada sinergi dengan pemerintah setempat, dalam hal ini pemerintah Kabupaten melalui Dinas maupun dari Kemenag di Kabupaten Ciamis untuk sama-sama mensosialisasi juga menghimbau kepada para pelaku usaha di Kabupaten Ciamis untuk sama-sama mengurus produk sertifikat halalnya karena nanti di bulan Oktober itu akan berbayar,” harap Makmun. (Dods)
Baca Juga PT. ASDP Targetkan Penataan Kawasan Siger Park