Selamat pagi /siang/sore/malam pembaca setia analisaglobal.com, semoga semua pembaca dalam keadaan sehat, penuh kebahagiaan, dan bersemangat dalam beraktifitas serta sehat selalu.
Jangan lupa ya tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena Pandemi Covid-19 belum berakhir. Berikut kami sajikan berita terpopuler di analisaglobal.com
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Senin 08 Maret 2021, LSM BERANTAS secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejari Kabupaten Tasikmalaya perihal dugaan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Tasikmalaya terkait penerbitan izin Perumahan di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.
Disampaikan Ketua Umum BERANTAS, Heri Ferianto bahwa Oknum pejabat yang kami laporkan salah satunya adalah oknum Dinas Perijinan Kabupaten Tasikmalaya yang telah menerbitkan ijin yang diduga cacat syarat karena adanya beberapa rekomendasi dan kajian teknis yang tidak ditempuh. Ucapnya
“Padahal rekomendasi dan kajian teknis itu secara aturan diwajibkan untuk ditempuh sebagai syarat penerbitan ijin. Tetapi oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya tetap memaksakan kehendaknya untuk menerbitkan ijin meski dengan cara yang bertentangan dengan aturan perundang – undangan.” Jelas Heri