Lanjut Heri menuturkan, Penerbitan izin yang sewenang – wenang tentu akan berdampak terhadap kelangsungan hajat hidup masyarakat, terlebih jika hal itu dilakukan tanpa melalui analisa terkait dengan dampak lingkungan, analisis risiko bencana serta kajian-kajian teknis lainnya yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan. tuturnya
“Disini kami juga menduga adanya konspirasi yang mengakibatkan terjadinya maladministrasi, dimana izin tetap diterbitkan meski persyaratannya cacat dan tidak lengkap.” Ujarnya
“Oknum pejabat BPKPRD Kabupaten Tasikmalaya juga harus ikut bertanggungjawab atas hal ini terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan pihak BPKPRD Kabupaten Tasikmalaya. Tapi biarlah proses hukum berjalan sesuai alurnya.” tegasnya
Heri juga menerangkan, Dengan adanya pelaporan ini kami berharap peristiwa yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari, supaya tercipta pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean government). terangnya
Selanjutnya kami percayakan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Dan tentunya kami akan terus mengawal prosesnya. Pungkasnya***Day