“Makanya dalam hal ini Pemerintah Desa bisa koordinasi dengan tim BPPDS Kabupaten Ciamis melalui DPMD, kegiatan ini ananat dari Permendagri no 45 yang tujuan awal untuk Indonesia 1 Peta ,sebenarnya itu proyek Nasional, Peta Dasar dengan Badan Informasi Giosfasial (BIG) nanti diserahkan ke Provinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, dengan tujuan awal dari pusat memiliki satu peta dengan wilayah yang sudah disepakati.
Kita mungkin meluruskan adanya mis komunikasi bahwa kegiatan penelusuran batas Desa di lapangan dari pemerintahan desa ada, bahwa yang menentukan pihak ke 3 atau konsultan perlu dilaksanakan koordinasi dengan pihak BIG,kita baru 8 konsultan.” Ujarnya
Lanjut Andi Sofyan”Adapun anggarannya sebesar 10 juta itu dari anggaran APBD tahap 2 kabupaten, sehingga tim APBD kabupaten ciamis koordinasi berdasarkan usulan pihak Desa.
Himbauan kita jelas lewat birokrasi Pemerintahan juga memberikan sosialisasi ke Desa sesuai amanat dari Pemerintahan pusat terkait penelusuran batas Desa, juga partisipasi masyarakat nanti pada penelusuran batas Desa dilapangan harus di dampingi oleh Panitia Penulusuran Batas Desa (PPBD) yang melaksanakan kegiatan tersebut.Uangak Andi Sofyan Kepala Bidang DPMD Ciamis. (Dods-HN)
Baca Juga Sebanyak 840 KPM Antri Di Halaman Pasar Desa Panyingkiran Untuk Pengambilan Bantuan