Kami keluarga besar LSM GMBI Wilter provinsi Lampung serta jajaran Distrik Lamsel dan KSM GMBI kecamatan Ketapang menyatakan Sikap :
1. Bahwa proses konstatering yang di lakukan pengadilan negri (PN) kalianda di tanah yg bersertifikat atas nama hatami kami menduga kesalahan Objek perkara sebab jumlah luas yg berbeda dan tidak di lampirkan cek plot titik koordinat dari BPN. Kami menduga objek perkara yg berupa tanah bukan di titik koordinatnya.
2. Kami keluarga besar LSM GMBI wilter provinsi Lampung dan jajaran Memohon kepada Kapolres Lampung Selatan agar lebih tegas untuk menindak lanjuti kasus ini serta mempercepat proses hukum yang di laporkan Bapak Hatami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang di jadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat Bapak Made Wijaya. Agar menjadi kepastian hukum sebab berpotensi menghilangkan Haq seorang warga negara. (Tim)
Baca Juga Jelang Bulan Suci Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media