LSM GMBI Lampung Meminta APH Usut Tuntas Adanya Dugaan Tipikor
Lampung, analisaglobal.com — LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Provinsi Lampung meminta aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) uang ganti rugi jalan tol di Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018/2019.
Pasalnya, ada beberapa persoalan dan tumpang tindih atas pembayaran pembebasan jalan tol yang dianggap Mallpraktek dokumen alas hak tanah masyarakat, bahkan ada dilokasi yang sama dibayarkan 2 kali ditahun yang berbeda.
Pertama, adanya dugaan peyalahgunakan wewenang sebagaimana ketentuan pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014, kedua dugaan menempatkan keterangan yang tidak benar / dipalsukan pada Akta Autentik dan ketiga menggunakan surat palsu / yang dipalsukan.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Divisi Hukum GMBI Lampung Yusroni, SH, MH didampingi Sekwil Eko Joko Susilo, Bendum Dadan Hutari, SE dan Saefunain (Ayi) saat audensi dengan kantor wilayah ATR / BPN Provinsi Lampung, Rabu (24/1/2024).
Menurut Juru Bicara GMBI Lampung kang Ayi mengatakan bahwa pihaknya selaku sosial control memiliki data dan temuan hasil investigas dilapangan adanya dugaan praktik tipikor pada uang ganti rugi jalan tol.
Uang Ganti Rugi Jalan Tol Di Lamsel Tahun 2018-2019
“Kita ini ada temuan, ada dugaan potensi kerugian negara terkait pembebasan jalan tol. Kita menduga ada tumpang tindih didalam pembayaran, ada yang dua kali pembayaran,” tegasnya didepan kantor BPN Lampung.
Bukan hanya itu kata dia, ada yang tidak terkena jalan tol, akan tetapi menerima pembayaran tol, selain itu ada pemalsuan dokuman data-data. Hal seperti ini makanya kami ke BPN Lampung.
“GMBI ini tidak pernah kecewa, sekali maju dan melangkah kedepan pantang mundur. Maka dari pada itu, langkah kita selanjutnya adalah membuat laporan ke APH, bahkan habis Pilpres kami akan gelar aksi (Demo) jika tidak ditanggapi. Demo itu merupakan solusi terakhir ketika mereka menutup ruang komunikasi, pasti partisipasi hukum kita kerahkan,” terangnya.
Sementara, saat diwawancara Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Oki Harien Purnomo mengatakan belum ada titik temu soal dugaan temuan itu.