“Namun sebagaimana yang tadi bahwa belum ada titik temu. Pembahasan didalam (audiensi GMBI) sudah melebar juga begitu, yang kami mau sebetulnya mau memframing sesuai dengan surat audiensinya,” kata Oki.
Pada intinya, lanjut dia, pihaknya siap untuk menjelaskan, kemudian juga siap untuk meneruskan temuan-temuan rekan GMBI ke Inspektorat Jenderal Kementrian ATR/BPN.
“Kami mempunyai mekanisme tersendiri melaui Inspektorat Jendral Kementrian ATR BPN seperti itu,” ujarnya.
“Dengan ketentuan bahwa dugaan itu benar adanya kami juga sesuai dengan data yang ada di kantor pertanahan,” imbuhnya.
Ditanya soal tenggat waktu penelusuran temuan yang akan diteruskan ke Inspektorat, Oki mengatakan tidak ada tenggat waktu yang ditentukan.
“Untuk tenggat waktu tidak ada, kami coba kumpulkan data dulu yang sesuai dengan surat yang disampaikan GMBI nanti kita tindak lanjuti ke Inspektorat Jendral,” jelasnya.
Kapala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Lampung Selatan Selamet Sugiyanto mengatakan, terkait dengan audiensi bersama GMBI berdasarkan surat kuasa.
“Jadi sesuai dengan aturan di BPN memang informasi publik bisa kami berikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan persyaratan. Oleh karenanya GMBI mewakili dari kuasa para pewaris, sehingga secara informasi tidak bisa kita sampaikan di forum, tapi dalam hal ini kantor BPN Lampung siap menelusuri data,” tutupnya. (Edi/Tim)
Baca Juga Pasca Tiang Patah Tertabrak Mobil, PLN ULP Banjar Gerak Cepat Menyalakan Pasokan Listrik 84 Gardu