Lalu, kedua kami menyampaikan juga, untuk yang mulia Pengadilan melihat potensi lain, kita berharap yang mulai eksekusi itu dihentikan. Jadi proses aanmining kita datang sesuai prosedur, termasuk ada satu laporan yang kami ajukan ke Polres Lampung Selatan tahun 2022 yang SP2 HPnya masih dalam proses penyidikan.
“Jangan sampai atas dasar putusan pengadilan tanpa melihat rasa keadilan masyarakat salah satunya pak Hatami merasa terzolimi itu yang paling penting, maka itu kami berupaya dan kami berkeyakinan bahwa lahan tersebut milik pak Hatami, karena pak Made itu tidak pernah nongol sama sekali selama persidangan,” jelasnya diamini pak Hatami (pemilik lahan).
Kemudian lanjut pria yang sedang menempuh pendidikan S1 ini, perlu diketahui lahan yang dipersoalnya pada dasarnya, sejak awal Bpk.Hatami itu sudah menguasai tanah tersebut, tiba-tiba ada yang mengklaim dan digugat beberapa kali menang, namun di Kasasi pak Hatami kalah, karena kami masyarakat bawah.
“Untuk itu, kami sampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Kalianda untuk dapat melihat potensi kembali jangan sampai main eksekusi dan bisa ditinjau ulang sebelum bertindak, tinjau kelokasi di Desa Ketapang Kecamatan Ketapang Lamsel,” tutupnya. (*/Edimirza)
Baca Juga Polres Tasikmalaya Kota Berhasil Identifikasi Penemuan Mayat Bertato di Situgede