Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si, yang berkenan langsung menyerahkan sepeda motor hasil pengungkapan kepada pemiliknya.
“Ada beberapa sepeda motor hasil pengungkapan kemarin langsung diberikan kepada pemilik aslinya, Alhamdulillah mereka senang dan bisa menggunakannya lagi untuk beraktifitas,” jelasnya.
Dijelaskan Kapolres bahwa sebelumnya Jajaran Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dengan mengamankan 3 pelaku dan barang bukti puluhan sepeda motor.
“Bukti kerja keras kami dalam Ops Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan dan kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada ketiga pelaku karena melawan petugas saat diamankan,” paparnya.
Sementara Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 363 jo 365 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan barang hasil curian, dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Jurnalis : Day