Dari peristiwa tersebut, Dedi menuturkan akan menjadi analisa dan evaluasi (anev), serta pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan. Tuturnya.
Dalam perkara ini, Dedi menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda. Ia pun berharap kasus yang serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” katanya.
Dengan adanya kejadian ini, jenderal bintang dua tersebut menegaskan masyarakat tidak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi. Dia menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya tanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tidak perlu khawatir lagi, tidak perlu takut lagi,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, pertemuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon dan Kapolresta Cirebon terkait kasus tersebut sudah dilakukan.
“Adapun maksud pertemuan tersebut sebagai tindak lanjut daripada koordinasi Kejaksaan Agung dan Bareskrim menggelar perkara dan hasil kesimpulan gelar menyatakan terhadap Nurhayati ada perbuatan melawan hukum akan tetapi tidak ada niat jahat atau mens reanya,” ujarnya.*** Red