Mantan Anggota DPRD Ciamis Oyat Nur Ayat Angkat Bicara Soal Amblasnya Jalan Angsana Gunung Kelir

“Kan jadinya sangat aneh, jelas-jelas tanah tersebut dibutuhkan pemasangan pancang atau pile untuk menahan terjadinya tanah amblas atau longsor. Ini jelas ada dugaan kecerobohan dan kelalaian perencanaan” kata Oyat.

Masih dikatakan Oyat, merujuk pada perencanaan, maka pembangunan jalan ini masuk katagori gagal perencanaan atau gagal konstruksi, pasalnya, sebelumnya telah dilakukan uji sondir serta boring test, dan diketahui bahwa jalan tersebut diperlukan memakai pancang atau pile, namun pada lelang anggaran 2020 tidak dimasukan.

“Ini jelas adanya dugaan pelanggaran PMPU (peraturan menteri pekerjaan umum) nomor 19/PRT/M/2011 Pasal 44 dan Pasal 56, yang menyebutkan bahwa persyaratan teknis jalan menjadi kewajiban yang harus diperhitungkan,” katanya.

Oyat menuturkan, jadi kalau melihat dari konstruksi jalan yang amblas tersebut, menunjukan adanya perencanaan yang tidak dihitung secara baik pada saat kegiatan tersebut diusulkan.

“Ini memberikan bukti, bahwa perencanaan atas pekerjaan ini diduga tidak dilakukan secara matang. Jika gagal perencanaan, maka yang terjadi adalah akan menimbulkan dampak, apalagi proyek ini masih dalam tahapan pembangunan maka menjadi kewajiban bagi kontraktor untuk memperbaiki ulang dengan kata lain uang dibuang secara cuma-cuma,” jelasnya.

Selain itu, amblasnya jalan tersebut berdampak pada keselamatan pengguna jalan, terbukti, pada awal kejadian jalan amblas, telah menimbulkan dua orang pengendara motor mengalami kecelakaan.

“Harapan saya kejadian ini harus dijadikan cerminan untuk kedepannya, bahwa dalam perencanaan harus diperhitungkan secara matang,” pungkas Oyat.***u2s

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *