Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pemerintah telah menetapkan 28 sampai 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober-1 November 2020. Kementerian Agama sendiri telah mengeluarkan edaran dalam rangka antisipasi penyebaran COVID-19 selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad Saw. Surat Edaran dengan nomor 47 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
Atas dasar edaran tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya mengimbau agar pegawai sebisa mungkin untuk menghindari dan tidak melakukan perjalanan atau tetap kumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing. “Laksanakan sesuai ketentuan dalam edara,” Kata Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Tasikmalaya Drs. H. Suryana, M.SI dalam penyampaian informasi dinas di Pengajian Rutin Hari Senin, (26/10/20).
Pegawai juga dihimbau untuk menyiapkan diri dan lingkungan guna melakukan antisipasi potensi bencana Hidrometeorologi. Yaitu Seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Senada dengan Kasubbag, Admin Humas Kemenag Tasikmalaya Fajri Adi Nugraha, S.IP mengungkapkan bahwa Jika ada pegawai yang memanfaatkan masa liburan dan cuti bersama untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, maka mereka harus menerapkan protokol kesehatan.