“Jika ada ASN melakukan perjalanan dalam masa cuti besok maka dalam surat edaran tersebut menyebutkan bahwa ASN agar melakukan test PCR atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku. Ini untuk memastikan dia bebas COVID-19, serta demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.” Ungkapnya
Terlebih bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina untuk mencegah penularan dan nanti Setelah kembali dari perjalanan luar daerah, ASN agar melakukan test PCR atau Rapid Test untuk memastikan tetap dalam keadaan negatif COVID-19. Jika positif agar segera melaksanakan isolasi,” Pungkasnya***red
Sumber : Humas Kemendag Kabupaten Tasikmalaya