Seperti halnya yang diungkapkan beberapa kepala desa yang ada di wilayah Tasik Utara, dirinya mengatakan bahwa setelah disahkannya undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 di situ dituangkan tentang masa jabatan kepala desa 8 tahun, tentunya kami sangat setuju, tetapi disisi lain kami juga masih bingung, katanya. Senin (06/05/2024).
“Apakah keputusan ini berlaku surut atau memang nanti mulai berlaku pada tahun 2025, sedangkan di SK saja, masa jabatan kami hanya sampai 6 tahun, dan jika memang ada penambahan masa jabatan, tentunya harus diperkuat juga dengan adanya surat keputusan dari pihak pemerintah daerah ataupun Bupati,” jelasnya.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan untuk masalah tersebut, tentunya kami selaku kepala desa menunggu akan adanya keputusan masalah SK Bupati yang dapat menguatkan tentang masa jabatan kami, sehingga tidak menimbulkan masalah secara administrasi dikemudian hari, ungkapnya.
“Apalagi di tahun 2025 mendatang tentunya banyak SK kepala desa yang habis masa jabatannya, apakah nanti harus melaksanakan Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) atau tidak ? jadi kami berharap juga ada perubahan SK masa jabatan secepatnya,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Polres Ciamis Rujuk Tersangka Pembunuhan di Rancah ke RSJ Untuk Diobservasi