Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Memasuki masa tenang kampanye Pilkada serentak, per tanggal 24 November 2024 tepat pukul 00:01 wib, atribut alat peraga kampanye calon wakil Bupati dan Wakil Bupati serta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus segera dibersihkan/ di copot.
Muhammad Nurwan khairi selaku Divisi Keuangan Umum Logistik PPK Sadananya menuturkan, sesuai dengan arahan dari pimpinan KPU Kabupaten Ciamis bekerjasama dengan Panwascam serta dengan Pemerintahan Kecamatan berikut juga dengan Danposramil dan Kapospol Sadananya untuk menertibkan APK, tuturnya.
“Adapun masa tenang mulai per hari ini Minggu, 24/11/2024 sampai nanti pada tanggal 26 November 2024. Ketika masa tenang ini diharapkan bahwa sudah tidak ada lagi aktivitas kampanye berikut sudah tidak ada lagi urusannya terkait APK, maka kami tadi bersama-sama berikut juga teman-teman PPS semua Desa yang di Desa Alhamdulillah sudah di tertibkan,” ucap Nurwan.
Lanjut Dia, Kepada masyarakat tentunya kami dari PPK sangat berharap pada hari Rabu nanti 27 November ini tidak lama lagi hanya tinggal menghitung hari tinggal 3 hari lagi harapannya bahwa ikhtiar yang kami lakukan dari mulai sosialisasi dan lain-lain ini bisa maksimal.
“Tentunya masyarakat di kecamatan sadananya khususnya ini nanti pada tanggal 27 Bisa berbondong-bondong untuk datang ke TPS untuk bersama-sama menjalankan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing-masing,” harap Nurwan.