Edi menilai hak – hak masyarakat tentu harus juga terpenuhi karena masyarakat juga mempunyai hak salah satunya kewajiban membayar pajak baik dari pajak bumi bangunan, pajak Kendaraan bermotor artinya program apapun yang keuangannya bersumber dari keuangan negara harus di informasikan ke publik dan disosialisasikan sebagai hak atas masyarakat, paparnya.
“Selaku pembina dari beberapa kepala desa, dirinya berharap sebelum merealisasikan program yang terserap oleh dan diperuntukan untuk masyakarat. atau publik harus dan wajib melibatkan tahapan sosialisasi khususnya dengan melibatkan lingkungan masyarakat sekitar, RT, RW dan kepala dusun sebagai unsur ke wilayah, agar nantinya masyarakat mengetahui kegiatan program apa, dari mana sumber anggaran, dan berapa jumlahnya”, harapnya.
Edi menambahkan bahwa sosialisasi beda dengan pemberitahuan, seperti yang di singgung diawal bahwa sosialisasi tentu harus melibatkan semua unsur elemen masyarakat minimalnya melibatkan sepuluh orang di lingkungan proyek tersebut, sedangkan pemberitahuan sifatnya one by one, pungkasnya.***Hendra
Baca Juga Antisipasi Tindak Kriminalitas, Polsek Panumbangan Polres Ciamis Laksanakan Patroli KRYD