Masyarakat Desa Jatisari, Pertanyakan Proses Laporan Dugaan TIPIKOR Program BSPS di Polres Cilacap

Dirinya mewakili masyarakat juga sampai menduga ada apa permainan antara pihak Polres Cilacap dengan (N) yang dilaporkan oleh BPK – LPAP dan wartawan”, karena hingga sekarang tidak ada kelanjutan atas laporan aduan dari BPK – LPAP dan wartawan tersebut, perihal ini disampaikan melalui percakapan Voice Note WhatsApp (WA), oleh T kepada wartawan Jayantaranews.com yang diteruskan ke wartawan analisaglobal.com, Selasa (10/05/2022) beberapa waktu lalu.

Masih menurut T “Setelah adanya pemanggilan saksi – saksi dari KPM BSPS dari pihak Polres Cilacap sebelum lebaran Idul Fitri hingga sekarang tidak ada keterangan informasi dan tindakan lebih lanjut”, tandas T kepada wartawan Jayantaranews.com.

Ditempat terpisah pengurus BPK – LPAP Kabupaten Pangandaran mendatangi Unit II/Tipidsus Satuan Reskrim Tipikor Polres Cilacap, Jum’at (04/06/2022) guna meminta keterangan kelanjutan atas laporan aduan dugaan tindak pidana korupsi pada program BSPS.

Diterima oleh Eko staf dari Unit II/Tipidsus Satreskrim Polres Cilacap diruang kerjanya, Eko menuturkan bahwa laporan aduan dari BPK – LPAP masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya tentu sangat serius menangani laporan aduan tersebut, tuturnya.

Adapun setelah proses pemanggilan saksi – saksi pihak Polres sempat terkendala oleh kesiapan Operasi Lilin Idul Fitri 2022 dan anggota terfokus semua ke kesiapan kelancaran arus mudik dan arus balik, cuti anggota bergantian, selain itu juga adanya beberapa berkas – bekas yang harus di periksa oleh tim auditor, berkas – berkas tersebut harus di periksa dari mana harga  nota – nota toko material awal, karena yang di SPJ kan memakai harga dari toko material lain dan harus disesuaikan dengan harga standar wilayah Kabupaten Cilacap, jelasnya.

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 10 Ayat (1) : Pelapor berhak mengajukan pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada Penegak Hukum, sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1. (2) Penegak Hukum wajib memberikan jawaban atas pertanyaan tentang laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.***H2

Baca Juga Tim U-19 Indonesia Raih Kemenangan Perdana, Setelah Menekuk Ghana Dengan Skor Tipis 1-0

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *