Ditambahkan Wakil Bupati, berdasarkan data badan pusat statistik jawa barat dalam angka tahun 2021, populasi unggas ayam pedaging Kabupaten Ciamis menempati urutan kedua tingkat Jawa Barat dan nasional yaitu sebanyak 105.705.477 ekor/tahun.
Untuk produsen daging ayam menempati urutan kedua tingkat propinsi Jawa Barat dan tingkat nasional yaitu sebanyak 126.694.164 kg/tahun. selanjutnya untuk populasi ayam petelur menempati urutan keempat tingkat Jawa Barat yaitu sebanyak 2.262.488 ekor/tahun.
”Oleh karena itu, Kabupaten Ciamis dikenal sebagai wilayah sentra perunggasan, banyak pelaku usaha yang bergerak di sektor peternakan, salah satunya usaha tempat pemotongan hewan skala kecil”. Jelasnya.
Lebih lanjut, Yana D Putra menjelaskan bahwa di wilayah kabupaten ciamis terdapat ± 400 usaha tempat pemotongan, dimana pada umumnya juru sembelih bersifat otodidak, sebagian besar belum pernah mengikuti pelatihan dan belum memiliki sertifikat juru sembelih halal.
Berdasarkan hasil monitoring dan pengawasan pemerintah melalui Dinas Peternakan dan Perikanan, masih terdapat ditemukan penyembelihan yang belum sesuai dengan tata cara syariat Islam dan teknis peternakan, serta masih rendahnya penerapan hygiene sanitasi.
“Hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap status kehalalan, keamanan, keutuhan, dan kesehatan (haus) karkas (daging) yang dihasilkan”. Tegasnya.
Mengingat pada potensi dan permasalahan di atas, kami dari Pemerintah Kabupaten Ciamis Melalui Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Ciamis yang bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ciamis memandang perlu mengadakan bimbingan teknis juru sembelih halal bagi para penyembelih hewan baik ruminansia besar maupun unggas.
“Hal ini tentu dalam rangka meningkatkan wawasan dan keterampilan, serta kelengkapan legalitas melalui sertifikasi juru sembelih halal bagi para penyembelih di Kabupaten Ciamis”. Ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, para penyembelih di tempat pemotongan dapat memenuhi standarisasi kesejahteraan hewan***Dods