Saat diminta tanggapan mengenai aturan larangan mudik, dirinya mengatakan, bahwa aturan pelarangan mudik itu sudah jelas dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah wajib menjalankan apa yang sudah menjadi instruksi pemerintah pusat. Merupakan sebuah pelanggaran, jika nantinya ada warga yang memaksa mudik bahkan sampai menggunakan surat keterangan palsu.
“Sebetulnya warga itu sudah tidak boleh mudik, tapi ketika ada orang-orang yang memaksa mudik kita akan lihat berdasarkan kategorinya. Apa orang itu dipulangkan, atau akan diamankan di tempat,” ujarnya
Kapolres Banjar AKBP. Melda Yanny, ditempat yang sama menegaskan, pada tanggal 6-17 mendatang pelarangan mudik lebaran akan berlaku, seluruh warga dilarang untuk melakukan perjalanan mudik. Penggunaan surat keterangan bebas covid berdasarkan rapid antigen hanya berlaku, hanya pada kondisi tertentu.
“Pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, hamil, kedukaan, bekerja, angkutan barang ,TNI-Polri yang bertugas, di luar itu tidak,” ujarnya.***red
Sumber : Humas Polres Banjar