Meski Tuduhan Belum Terbukti, Demi Kondusifitas Desa Panaragan, Abdul Ghofur Legowo Mundur Dari Jabatan Kaur Perencanaan

Meski Tuduhan Belum Terbukti, Demi Kondusifitas Desa Panaragan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menyikapi aksi audiensi warga kemarin yang diduga Kaur Perencanaan melakukan korupsi dan perselingkuhan, sehingga mengharuskan Kaur Perencanaan Desa Panaragan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis, lengser dari jabatannya dan dijawab langsung oleh Abdul Ghofur (Dudu) dengan legowo mengundurkan diri dari perangkat Desa.

Adapun putusan Abdul Ghofur (Dudu) tersebut setelah di dilakukan mediasi dengan pihak APDESI dan PPDI yang di fasilitasi oleh pihak Kecamatan Cikoneng. Jum’at, (14/10/2022).

Abdul Ghofur yang akrab dipanggil Dudu saat dikonfirmasi oleh awak media analisaglobal.com menjelaskan, pada dasarnya audiensi atau demo masyarakat tuduhannya tidak mendasar, apapun didalamnya masyarakat yang ikut saya yakini pasti ada yang memahami dan tidak memahami tentang Pemerintahan.

“Hanya saja bagi saya dan keluarga yang menjadi titik berat adalah pernyataan Kepala Desa yang memberhentikan secara sepihak melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan ke rumah pada malam hari itu, dan hal itu yang menjadi titik berat dan menjadi beban moral seolah tuduhan itu menjadi pembenaran oleh Kepala Desa.” Jelasnya.

Abdul Ghofur Legowo Mundur Dari Jabatan Kaur Perencanaan

Abdul Ghofur juga menambahkan, akan tetapi pada dasarnya demi kebaikan Pemerintahan desa kedepannya, saya pribadi dengan lapang dada mengundurkan diri tanpa ada unsur paksaan. Imbuhnya.

Lanjut Abdul Ghofur mengungkapkan, saya bersama keluarga hanya meminta klarifikasi soal tuduhan yang telah beredar di masyarakat bahkan di medsos (Media Sosial) yang telah sampai kemana-mana dan itulah yang menjadi beban moral, kalau masalah pekerjaan bagi saya tidak jadi masalah, karena untuk membangun Desa, dan saya juga sayang kepada Desa Panaragan dan saya juga sudah beberapa tahun ikut membangun tentu saya bangga bisa membangun Desa, apapun demi kebaikan bersama, saya ikhlas dan siap mengundurkan diri. Ungkapnya.

“Akan tetapi pada dasarnya pengangkatan atau pemberhentian perangkat Desa baik secara permintaan sendiri ataupun pengunduran diri dan diberhentikan ini telah diatur oleh Perda no 11, Tahun 2017, Saya juga berharap nama baik saya di klarifikasi secara umum di masyarakat dan media.” Harapnya.

Mediasi Antara Pemerintah Desa Panaragan dengan APDESI dan PPDI Tingkat Kecamatan Cikoneng dan Tingkat Kabupaten Ciamis. Jumat (14/10/22). Dods/analisaglobal.com

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Sementara itu, Herdi, S,Ag, Kepala Desa Panaragan mengatakan, mediasi terkait persoalan perangkat Kaur Perencanaan Desa Panaragan Kecamatan Cikoneng, yang mana mediasi tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan Cikoneng dan dihadiri oleh ketua APDESI Kecamatan Cikoneng sekaligus Sekum APDESI Kabupaten Ciamis serta Ketua dan Sekum PPDI Kabupaten Ciamis. Ucapnya.

“Terkait Dinamika yang terjadi pada hari Kamis, (13/10/2022) kemarin, yang berkembang tuduhan korupsi dan asusila (Selingkuh) terhadap salah satu perangkat Desa Panaragan yaitu Kaur Perencanaan, dan hari ini dengan situasi jernih semuanya di klarifikasi terhadap dugaan tersebut belum bisa dibuktikan secara hukum.” Jelasnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *