Dengan tegas givan menyatakan jangan sampai produk hukum ini di reduksi untuk menciptakan produk politik buruk. Karna Jika moralitas politik bagus, hukum dan penegakannya akan bagus. Tapi jika moralitas politik jelek, hukum dan penegakannya juga akan jelek. tegasnya
Disisi lain, Mujib, masih sebagai Mahasiswa Forum Komisariat dan Rayon PMII Cabang Kabupaten Tasikmalaya menambahkan keberadaan posko pengaduan itu, sebagai penyambung memberi akses sementara daring kepada publik dan via telepon untuk mengadukan beberapa layanan publik insyaalah minggu depan kita udah siap menggelar stand di beberapa lokasi. Ungkapnya
“Kita pun memiliki data spesifik yang terpadu tentang keluhan publik untuk sektor-sektor terdampak Covid-19. Alhamdulillah selama seminggu kurang ini setidaknya ada 5 laporan yang diterima selama masa darurat Covid-19. Substansi laporan yakni terkait permintaan pasien ODP yang kurang bahkan tidak dilayani oleh fasilitas kesehatan dan lainnya.” terangnya
Adapun nantinya Kata Givan menerangkan Ruang lingkup posko pengaduan ini harus dilengkapi dengan informasi data dan kronologi yang lengkap dengan mencakup beberapa hal yakni bantuan sosial & pelayanan kesehatan.”Dengan Jenis laporan yang bisa diadukan meliputi distribusi bantuan sosial, tidak diberikannya pelayanan kesehatan bagi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun non PDP, dan prokes ataupun protap,” pungkasnya***Day