“Jadi semua Dinas dilibatkan memonitoring kegiatan BPNT, memantau apakah sampai diterima atau tidak diterima oleh KPM”, terangnya.
Berbicara Harga Eceran Tertinggi (HET), Sofyan juga menjelaskan, untuk HET berlaku pada jenis minyak goreng curah yang saat ini harganya Rp. 14.000 perliter dan Rp. 15.800 perkilo. Untuk minyak goreng kemasan, tidak ada HET karena mengikuti harga ekonomi.
Misalnya saja, harga migor kemasan di Cipatujah berbeda dengan di Singaparna, dimungkinkan harga migor kemasan di Cipatujah akan lebih tinggi dibanding harga di Singaparna.
“Untuk mengatasi beredarnya Migor merk baru di lapangan, kami berharap ada tim khusus dari provinsi di bidang Perlindungan Konsumen, karena mereka memiliki alat pendeteksi khusus untuk bisa lebih dini mendeteksi kualitas Migor”, pungkas Soufian kepada analisaglobal.com***UWA/A.Yayat