Seorang Pria Diamankan Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota
Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com —-Satuan Reserse Narkoba Polres Tasik Kota mengamankan seorang pria MRH (32) warga Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya, karena penyalahgunaan obat psikotropika.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkam bahwa anggotanya mengamankan pelaku berikut barang bukti puluhan butir obat terlarang.
“Ya, pelaku diamankan pada hari Jumat (08/09/23),setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan puluhan butir obat terlarang,” ungkapnya Senin (11/09/23).
Baca Juga SMPN 1 Limbangan Garut Adakan Kegiatan Study Banding Ke Jogja, Para Orang Tua Siswa Merasa Trauma
Miliki Puluhan Obat Terlarang
Ia menjelaskan, dari tangan pelaku MRH, Polisi mengamankan 10 (sepuluh) Pil Mersi Merlopam Lorazepam 2 mg,10 (sepuluh) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg,10 (sepuluh) Pil Mersi Riklona Clonazepam 2 mg,6 (enam) Pil Dumolid Nitrazepam 5, dan
1 (satu) unit handphone merk oppo yang digunakam pelaku untuk transaksi.
“Dari pengakuannya,pelaku mendapatkan barang tersebut dibeli secara online, dan hal ini terus kami kembangkan,” jelasnya