Ia menambahkan,karena pelaku membeli,memiliki dan menyimpan Psikotropika tanpa resep dokter dan ijin Kemenkes RI,dikenakan Pasal 62 UU RI NO 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
“Ancaman hukuman 5 Tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” pungkasnya. (Yusrizal)
#Humas Polres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga Koramil 1208/Manonjaya Kodim 0612/Tasikmalaya, Bagikan Air Bersih Untuk Masyarakat Di Dua Desa
Pages: 1 2