Kab. Pangandaran, analisaglobal.com — Sulitnya mendapatkan pekerjaan dimassa pandemi Covid-19 menjadi perhatian khusus, sehingga banyak yang kehilangan pekerjaan baik bagi UMKM ataupun pekerja swasta, dengan adanya program Infrastruktur Berbasis Masyarakat (IBM)/Padat karya seharusnya menjadikan peluang bagi warga masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.
Seperti hal nya Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan progam pemerintah berupa dana stimulan dalam rangka mendorong dan meningkatkan inisiatif masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk meningkatkan kualitas hunian mereka secara swadaya.
Dalam pelaksanaan program BSPS di lapangan tentu membutuhkan bantuan dan pendampingan teknis serta administratif agar rumah yang diperbaiki memenuhi kriteria layak huni, hal inilah yang menjadi dasar perekrutan dan penerimaan tenaga profesional untuk posisi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Tentunya dalam perekrutan TFL harus memenuhi persyaratan umum dan mengajukan lamaran beralamatkan Kepada Kepala Satuan Kerja Penyediaan Rumah Swadaya, Direktorat Rumah Swadaya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Namun kenyataannya masih terjadi di Kabupaten Pangandaran yakni double job Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) BSPS Dinas PUPR dengan Pendamping Desa (PD).
“AR dan TH yang merupakan TFL BSPS Dinas PUPR merupakan bertugas dari tahun sebelumnya”, ungkap Kasi Cipta Karya PUPR Pangandaran Darda melalui pesan singkat WA.
Dirinya mengungkapkan bahwa merasa kecolongan apabila benar terjadi dan akan memanggil kedua orang tersebut untuk dimintai keterangan, apabila benar maka harus dipertanggungjawabkan, tandasnya.