Rapat Pansus Paripurna DPRD Bahas Temuan BPK RI
Pangandaran, analisaglobal.com – Tak ada alasan atau dalih apapun bagi anggota dewan di DPRD Pangandaran untuk tidak hadir menunaikan kewajibannya karena ada sumpah jabatan.
Sebagai rujukan kehadiran anggota dewan ialah daftar hadir saat sidang paripurna, terlebih sidang dianggap sangat penting bagi keberlangsungan pengawasan tata kelolaan di pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pangandaran.
Masa bakti Anggota dewan saat ini masih dalam masa tugas yang melekat kepada kewajibannya artinya mereka wajib menuntaskan hingga masa bakti lima tahun atau sampai Agustus mendatang.
Sejatinya semua anggota dewan harusnya hadir dalam sidang paripurna kemaren, berdasarkan pantauan analisaglobal.com dari berbagai sumber di beberapa media yang hadir kemaren banyak kursi kosong.
Banyak Anggota DPRD Tidak Hadir
Yang sangat disayangkan sidang di pimpin oleh Wakil Pimpinan I bukan langsung di pimpin oleh Ketua DPRD, ungkap Apudin saat diwawancara di Sekrartiatan LAKRI di Padaherang, Kamis 20 Juni 2024.
Ketua LAKRI Pangandaran Apudin sangat menyayangkan atas ketidakhadirannya beberapa anggota DPRD, kalaupun ada anggota yang tidak terpilih kembali harusnya melaksanakan kewajibannya karena masih terima gaji, jangan se-udele dewek, ujarnya.
Baca Juga PLN Masuk Jajaran 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune