MK Putuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi

Jakarta, analisaglobal.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024 dalam sidang putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, dari pencalonan sebagai Bupati Tasikmalaya. Senin (24/02/2025).

Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, termasuk saat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2018.

Baca Juga Dandim 0612/Tasikmalaya Dampingi Danrem 062/TN dalam Panen Raya Padi Organik Metode SRI di Ciamis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *