MK Putuskan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi

Dalam sidang putusan, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengulang proses pemilihan tanpa keikutsertaannya.

Dengan keputusan ini, KPU akan segera menyusun jadwal baru untuk pelaksanaan Pilkada ulang. Sementara itu, berbagai pihak menantikan langkah selanjutnya dari para calon yang sebelumnya bertarung dalam kontestasi politik di Kabupaten Tasikmalaya. (Red)

Baca Juga Pelantikan JPKP DPC Natar oleh DPD JPKP Lampung Selatan di Wisata Wai Tebing Cepa

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *