Politisi PKS asal daerah pemilihan Kota/Kab.Tasikmalaya dan Garut ini menjelaskan, baru pada era reformasi, amandemen UUD memunculkan kata partai politik, yaitu Pasal 22E ayat 3 dan Pasal 6A ayat 1 dan 2.
Nah mulai saat ini partai politik dan pemilihan umum (pemilu) menjadi bagian dalam ketentuan. Menjadi bab baru dalam UUD NRI Tahun 1945.
“Hal ini yang membedakan partai politik pada era sebelum dan setelah reformasi. Rakyat bisa memilih secara langsung anggota perwakilan yang akan duduk di tingkat pusat dan daerah. Begitu juga kepala negara dan para kepala daerah yang diusulkan oleh satu partai dan atau gabungan partai politik,” jelas Kang MSI.
Dia melanjutkan, partai politik yang memahami Empat Pilar MPR tidak mungkin mencalonkan orang-orang sebagai calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif, yang anti Pancasila, anti UUD NRI Tahun 1945, anti NKRI, dan anti Bhinneka Tunggal Ika.
“Kaum komunis yang anti Pancasila, atau separatis yang anti NKRI dan mereka yang mengabaikan kemanusiaan yang adil dan beradab, dan siapa pun yang tidak paham dengan Persatuan Indonesia tidak akan mungkin dicalonkan oleh partai poltik yang merepresentasi Empat Pilar,” Kata kang MSI. (AD)
Baca Juga FORWAPI Soroti Program Ketahanan Pangan di Desa yang Tidak Dirasakan Manfaatnya oleh Warga