Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Menurut pemerintah pusat, Lebaran tahun ini masyarakat diperbolehkan mudik atau pulang kampung tahun ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik, yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Kabupaten Ciamis, Ginanjar Rahayu mengatakan, menyikapi situasi saat ini yaitu diperbolehkannya masyarakat untuk melakukan mudik atau pulang kampung. Hal tersebut, merupakan suatu potensi para pemudik untuk melakukan kegiatan berwisata pada momentum lebaran atau Idul Fitri 1443 H/2022 M.
Menurut pemberitaan dari pemerintah pusat melalui Kemenparekraf, dalam Weekly Briefing yang dipimpin Sandiaga Uno, Senin (11/4/2022). Sebanyak 85,5 juta masyarakat akan melakukan mudik ke berbagai tempat. Serta berdasarkan kajian Kemenparekraf ada sekitar potensi sekitar 60% diantaranya akan melakukan perjalanan wisata ke berbagai destinasi di daerah atau sekitar 48-56 juta menjadi wisatawan domestik yang akan pergi ke berbagai destinasi di daerah.
“Melihat fenomena tersebut diharapkan terutama pelaku wisata, pengelola destinasi dan ekraf untuk segera mempersiapkan berbagai hal terkait arus kunjungan yang akan meningkat”, katanya.