BUMDesa
Bandung, analisaglobal.com — Pengertian BUM Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 1 angka (6) yang menyebutkan bahwa, Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Berdasarkan ketentuan diatas menurut Ari Bramasto, S.E, Ak, M.Si, CA, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Langlangbuana Bandung mengatakan, hal tersebut mengisyaratkan bahwa pengertian BUM Desa merupakan badan yang dibentuk atas inisiasi masyarakat dan/atau pemerintah desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, katanya. Jumat (24/05/2024).
“Hal lainnya BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi, sehingga BUM Desa adalah suatu badan usaha bercirikan desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat desa,” jelasnya.
Lanjut Ari Bramasto, Selain berfungsi sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia sebagaimana yang termuat dalam penjelasan Undang-Undang Desa Pasal 87 ayat (1).
BUM Desa juga diharapkan berfungsi sebagai :
1. Lembaga yang melayani kebutuhan ekonomi dan/atau pelayanan umum masyarakat desa,
2. Lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
3. Lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa
4. Lembaga yang mampu menggali dan memanfaatkan potensi usaha ekonomi desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa, dan
5. Lembaga yang mampu menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga perekonomian desa lainnya.
Selain itu juga, BUM Desa memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa, bila dikelola secara baik, karena bisa berperan dari hulu hingga hilir. BUM Desa, juga bisa berperan sebagai pengelola keuangan inklusif seperti usaha simpan pinjam yang bila dikelola dengan baik, bisa meningkatkan pendapatan yang cukup baik, BUM Desa bisa menjadi sarana pembayaran air, listrik dan gas, ungkapnya.
Mungkinkah BUMDesa Dapat Mendirikan Usaha Dalam Bidang Perbankan ?
Sesuai penjelasan berkenaan dengan pengertian, fungsi dan manfaat BUM Desa, muncul pertanyaan mungkinkah BUM Desa mendirikan usaha dalam bidang perbankan?
Ari Bramasto menerangkan, Rintisan BUM Desa dapat mendirikan usaha dalam bidang perbankan ketika Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar bersama Nyai Lilik Umi Nasriyah menyambangi BUM Desa Kemudo Makmur di Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Jumat (21/5/2021),