Musdes Pemuktakhiran DTKS, Sebanyak 85 KPM di Kecamatan Padakembang Tidak Layak Terima Bansos

Ditempat yang sama, Camat Padakembang Agianto Achmad Tahir, S.STP, M.Si, melalui Sekretaris Camat Padakembang Cahyono Rahman, ST mengatakan, untuk kegiatan hari ini di Desa Mekarjaya merupakan desa terakhir melaksanakan Musdes (Musyawarah Desa) bulanan untuk penentuan DTKS penerima Bansos, Hal ini dilakukan, bukan hanya karena adanya temuan BPK. melainkan menjadi suatu kewajiban bagi Pemerintahan Kecamatan, katanya.

“Dimana kami dari pemerintah Kecamatan telah meminta kepada Pemerintahan Desa yang ada di wilayah Kecamatan Padakembang khususnya, harus melakukan pengelolaan DTKS secara rutin yang sesuai dengan Permensos nomor 3 tahun 2021, karena dalam melakukan pemuktahiran data itu terdapat dua cara. Diantaranya usulan baru bagi data baru yang belum tersimpan di DTKS dan penghapusan data yang ada di DTKS yang memang KPM tersebut sudah tidak layak lagi menerima bansos,” Jelas Cahyono Rahman.

Baca Juga Mencari Potensi Anak, IGRA Kec, Manonjaya Gelar Berbagai Kegiatan Lomba Kreasi Tingkat Kecamatan

Lebih lanjut Cahyono menerangkan, Musdes yang dilakukan oleh pemerintah Desa seharusnya dilakukan ketika sejak dulu, bukan karena adanya temuan BPK. Sesuai amanat Menteri Sosial, bahwa Musdes itu harus dilakukan setiap bulannya. Apalagi dalam DTKS itu banyak sekali data penerima bantuan yang tidak layak. Sebab pada saat tahun 2020 sampai tahun 2022, banyak DTKS diisi oleh penerima yang tidak layak menerima Bansos, seperti ASN, TNI/POLRI, pensiuan atau sebagai penerima jasa BPJS Ketenagakerjaan, tercatat dalam AHU/Administrasi Hukum Umum karena memiliki perusahaan, terangnya.

“Adapun tentang temuan BPK per bulan Juni 2023, Kementerian Sosial sudah mengeluarkan hasil temuan BPK. Itu konferensi Pers, bahwa negara dirugikan hampir setengah triliun lebih karena bansos tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, dalam DTKS perlu adanya pemuktahiran data. Itu otomatis oleh sistem sudah dan selanjutnya dihapus. Usulan dan penghapusan bantuan bagi calon penerima bantuan itu sifatnya tidak permanen, fleksibel menyesuaikan dengan situasional kondisi ekonomi masyarakat. Makanya setiap bulan harus terus diupdate, diverifikasi dan divalidasi karena kondisi ekonomi di Indonesia memang tidak menentu, dan mudah-mudahan di Kecamatan Padakembang bisa tepat sasaran,” pungkasnya.

Kordinator Pendamping Sosial PKH Kecamatan Padakembang yaitu Undang Permana, S.Kom membenarkan tentang temuan BPK di Kecamatan Padakembang pada bulan September tahun 2023, menurutnya ada 85 KPM yang tidak layak mendapatkan bantuan karena terindikasi BPJSTK, ASN, dan AHU.

“Hasil Musdes hari ini, data penerima bantuan yang dihapus berdasarkan hasil musyawarah desa ada 9 KPM di Desa Mekarjaya. Sebelumnya ada juga 3 KPM di Desa Cilampunghilir, dan jika di totalkan dari seluruh desa di kecamatan Padakembang ini sekitar 85 KPM tidak layak menerima bansos,” ungkapnya. (AD/Mar)

Baca Juga Peringati HUT TNI Ke-78, Kodim 0625/Pangandaran Menggelar Baksos Donor Darah Dan Pengobatan Gratis

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *