“dengan karakter kepala desa yang arogan serta selalu membuat kebijakan tanpa adanya musyawarah tersebut membuat kami selaku BPD merasa jengah atau tidak nyaman makanya kami mengundurkan diri, karena kami tidak mau terus-menerus perang mulut yang kemudian terbawa arus dan terkena hukum”, ungkap Deded.
Menurut Kasie PMD Kecamatan Cisayong Tata Rusmana yang hadir saat dikonfirmasi mengenai rapat tersebut apakah sah atau tidak karena ada komplain dari Pihak BPD yang merasa tidak dilibatkan, beliau mengatakan bahwa pihaknya hanya selaku perwakilan saja yang ditugaskan oleh bapak camat, karena bapak camat ada tugas monev jadi untuk masalah dah atau tidaknya silahkan ditanyakan saja ke bapak camat, karena takut kami salah menyampaikan. Tandasnya
Sementara menurut kepala desa sukasetia Tatang Saputra saat di konfirmasi di ruangan kerjanya menjelaskan bahwa kalau musyawarah tersebut dilaksanakan sudah sesuai dengan hasil musdus, dan untuk masalah BPD yang sudah mengundurkan diri tersebut memang sudah diakui oleh setiap masyarakat di setiap kedusunan, jadi untuk masalah mereka komplain bukan urusan kami selaku pemerintah desa, jelasnya.
“itu urusan mereka dan dikembalikan lagi kepada masyarakat karena kami dari awal tidak pernah mempermasalahkan dan masyarakat pun sudah menyetujui tentang pengunduran mereka (BPD)”. Ujarnya
Adapun kedepannya akan diagendakan rapat dan duduk bersama silahkan saja karena semua waktu dan keputusan itu ada di pihak BPD, kami selaku pemerintah desa mengikuti saja, yang paling terpenting bagi kami program desa selama ini berjalan lancar dan BLT DD pun bisa terealisasi bagi masyarakat. Pungkasnya***(Red)