Begitu juga, lanjut Nanang, ketentuan dalam Pasal 37 ayat 3 menyebutkan, Pendamping sosial Bantuan Sosial pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) dilarang untuk, a. mengancam atau memaksa KPM untuk : 1. melakukan pembelanjaan di e-warong tertentu. Katanya
Nanang mengungkapkan, ternyata fakta dilapangan banyak terjadi E-Warung bersama oknum aparat menentukan jenis dan jumlah sembako dalam bentuk paket tanpa permintaan dan persetujuan KPM.
“Masyarakat harus kompak dan berani menolak pendistribusian bansos dengan cara-cara yang tidak benar seperti itu. Kami dari LSM Jawara (Jaringan Aspirasi Warga Sukapura) saat ini sedang mengumpulkan bukti – bukti otentik dilapangan, sebagai bahan pembahasan dan laporan yang akan kami sampaikan dalam acara audiensi di DPRD kota dan Kabupaten Tasikmalaya, sekaligus laporan ke APH jika ada temuan indikasi pungli,” tandas Nanang Nurjamil.***Day