Merujuk pada undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Bawaslu berwenang memberikan sanksi administrasi berupa rekomendasi kepada KPU untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan perbuatan pidana secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM) sesuai regulasi internal Bawaslu. Sedangkan, Pasal 135 A dalam UU tersebut juga mengatur, bahwa : putusan atau rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya putusan Bawaslu Provinsi.”Ujar Nanang Nurjamil
“Adapun tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi Pilgub, Pilbup, Pilwakot yang terjadi secara terstruktur sistematis, dan masif (TSM) tersebut, diatur dalam Peraturan Bawaslu Pasal 3 dan 14, Nomor 9 Tahun 2020.”Ungkapnya Nanang Nurjamil
Sekalipun sudah keluar penetapan diskualifikasi dari KPU atau Bawaslu, pihak paslon yg didiskualifikasi masih memiliki hak untuk melakukan PK ke MA.”Katanya
Harapnya, Jika Bawaslu dan KPU tidak berani konsekuen menjalankan beragam regulasi yang berlaku terkait pemilu karena misalnya merasa “ewuh pakewuh”, merasa sungkan karena paslon yang melanggarnya adalah petahana, maka sampai kapanun demokrasi dalam pemilu tidak akan pernah bisa berjalan secara jurdil dan objektif, kalau sudah seperti itu, maka anggaran pilkada yang mencapai puluhan milyar itu menjadi mubadzir. “Tandasnya Nanang Nurjamil.*** A23