Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan barang bukti yang diamankan, adalah akte kelahiran korban, pakaian ketiga orang korban, handphone dan kartu korban.
Kemudian, lanjut dia, bukti lainnya adalah handphone dan kartu milik tersangka dan cetakan screenshot percakapan korban, saksi dan tersangka.
“Pelaku diancam pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun,” paparnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto SIP mengapresiasi pengungkapan kasus pencabulan ini, sebagai upaya untuk mengembalikan marwah pondok pesantren. Kondisi para korban dalam keadaan baik dengan upaya pemulihan psikologis.
“Hasil Komunikasi dan koordinasi kita bersama intinya untuk memutus mata rantai korban dan anak lainnya. KamiĀ mengharapkan kejadian ini berakhir. Psikologis korban kami tengah pulihkan.” paparnya.
Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya yang cepat mengungkap kejadian pencabulan ini. PCNU berharap kepada masyarakat untuk tidak beranggapan negatif terhadap pondok pesantren. Tetap mesantren kan putra dan putrinya.
“Sehingga masyarakat tidak kebingungan dan tenang. Kemudian tidak banyak hoax yang beredar. Dan dipastikan pelaku adalah oknum salah satu pengajar atau guru. Bukan pengurus atau pemilik lembaga atau yayasan. Jadi jangan takut mesantren.” ungkap dia.
Jurnalis : Day