Diungkap masih menurut Hendris bahwa narasi yang dituturkan Oknum Pjs Kepala Desa Pasirgeulis tersebut sangat tidak pantas dan sangat merendahkan profesi jurnalis selaku pilar demokrasi walaupun dalam kontek santai atau bercanda.
Notabene Pjs tersebut seorang ASN yang bekerja di Kecamatan Padaherang Kasi Pemerintahan, selaku pelayan publik harus menjaga dan saling menghormati tanpa merendah profesi sebuah wartawan, yang seharusnya lebih santun, arif dan bijaksana, paparnya.
Hal ini tentu dapat menjadikan hubungan yang tidak harmonis antara personaliti pribadinya terlebih imbas tercorengnya citra buruk seorang ASN yang arogan. Karena bagaimapun antara pemetintah baik desa, kabupaten sampai pusat dengan wartawan adalah mitra, tandasnya.
“Tidak perlulah hal – hal tersebut dikotomi oleh sikap yang sangat tidak terpuji sampai melecehkan profesi wartawan”, ujarnya.
Masih menurut Hendris, dirinya sangat prihatin ketika seorang pejabat tidak punya sikap santun dan ramah hal ini sangat bertentangan denga UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Bagian Ketujuh Pasal 34 Perilaku Pelaksanaan Dalam Pelayanan dan Bagian Kedelapan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pasal 35.
“Jika penalisasi ini terus dibiarkan akan menimbulkan persoalan yang lebih besar karena bisa berimbas pada persoalan pidana. Wartawan yang bagian dari masyarakat selaku pemegang hak pelayanan publik seyogianya mendapatkan jaminan. Akhirnya tanpa kritik dan koreksi bukan nyinyir, penyelenggaraan publik akan terpuruk jauh meninggalkan standar pelayanan minimal yang seharusnya terpenuhi. Kondisi seperti ini justru kontraproduktif dengan azas- azas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai padal 34 dan 35 UU No.25 Tahun 2009, juga berlawanan dengan reformasi birokrasi yang selama ini digaungkan oleh Pemerintah Pusat, pungkasnya.***Red