Muchlis berharap dengan adanya insiden penjegalan ini tidak terjadi lagi pada instansi atau dinas-dinas yang lain karena tindakan itu dapat mencederai kemitraan antara dinas dan awak media. Saya heran kenapa terjadi masalah seperti ini apakah penjegalan ini “instruksi dari siapa dan dasar hukumnya apa” ? Sehingga tidak bisa mempersilahkan sejumlah awak media untuk meliput kegiatan Sertijab padahal ini sifatnya umum banyak orang lalu lalang keluar masuk.
Dengan adanya kejadian tersebut, oknum security DPUTRPPLH berinisial M tersebut sudah melanggar. Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sampai berita ini di tayangkan, pihak kepala dinas belum memberikan penjelasan apapun perihal tindakan yang dilakukan oknum security tersebut. (Wink)
Baca Juga Pasca Pilkades Serentak 2023, Warga Desa Tanjungsari Sukaresik Gelar Syukuran Pesta Rakyat