Tak hanya itu, selama pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2024, Polres Ciamis Polda Jabar juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor lainnya. Yaitu yang terjadi pada 10 April 2024 dan pada Bulan Desember 2023.
“Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlab barang bukti. Mulai dari kendaraan hasil pencurian hingga Astang atau Kunci T yang digunakan pelaku untuk memetik barang curiannya. Semua tersangka dikenakan Pasal 3636/KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata AKBP Akmal.
“Ops Jaran ada 6 tersangka, barang bukti 1 mobil dan 5 kendaraan roda 2,” ucap AKBP Akmal menambahkan.
Pada kesempatan itu, Kapolres Ciamis Polda Jabar juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar behati-hati saat memarkirkan kendaraan. Pastikan kendaraan berada ditempat yang aman dan mudah terpantau baik dengan CCTV serta menggunakan kunci ganda.
“Hati-hati untuk memarkirkan kendaraan di tempat aman, dan gunakan kunci ganda. Tempat aman dan ada CCTV dan kunci ganda,” kata AKBP Akmal. (Dods)
#Ciamis, #Kapolres Ciamis, #Polda Jabar
Baca Juga Berhasil Ungkap Curanmor, Warga Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih ke Polres Ciamis