OPS Lilin Lodaya 2021, Kapolsek Cipaku Polres Ciamis Laksanakan Monitoring Pos Pasar dan Tempat Wisata

“Kami secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.

AKP Sumaryadi menambahkan, pelaksanaan operasi lilin lodaya 2021 bertujuan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Selain itu juga menjadi langkah awal dalam pemulihan ekonomi masyarakat

“Operasi ini bertujuan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. ***Dods

HUMAS POLRES CIAMIS

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *