“Kami secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021,” tegasnya.
AKP Sumaryadi menambahkan, pelaksanaan operasi lilin lodaya 2021 bertujuan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga penyebaran Covid-19. Selain itu juga menjadi langkah awal dalam pemulihan ekonomi masyarakat
“Operasi ini bertujuan untuk mencegah timbulnya gelombang ketiga sekaligus pemulihan ekonomi masyarakat,” imbuhnya. ***Dods
HUMAS POLRES CIAMIS