Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan non-formal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik.
Menurut Undang – Undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang pendidikan menyatakan bahwa pendidikan non-formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pasalnya Pendidikan non formal berfungsi mengembangkan peserta didik dengan penekanan, pengetahuan dan keterampilan serta pengembangan sikap kepribadian yang profesional.
Jadi Pendidikan Kesetaraan merupakan salah satu satuan pendidikan pada jalur pendidikan non-formal yang meliputi kelompok belajar (kejar) baik Program Paket A, Program Paket B, maupun Program Paket C yang dapat diselenggarakan melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau satuan sejenis lainnya.
Maka dari itu berangkat dari kepedulian terhadap pendidikan di lingkungan wilayahnya, menurut Bung Roni selaku Ketua Ormas Pemuda Pancasila Ranting Desa Cikubang Kecamatan Taraju Kabupaten Tasikmalaya melakukan sinergitas dan koordinasi dengan Yayasan Bina Umat Nur Ashshahidah yang berada di kampung Legok Kalapa Desa Cikubang.
“Mengenai Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bertempat di AL-Itihad untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Pendidikan Paket B dan Paket C bagi masyarakat dan anak usia didik yang putus sekolah bisa mengikuti kegiatan ini.” Ucapnya Senin (14/06/21).
Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat yang anak didik putus sekolah bisa mendapatkan Ijazah kesetaraan sebagai bekal mengembangkan potensi dan salah satu syarat juga sebagai kelengkapan administrasi. harapnya