“Adapun maksud dan tujuan adanya PABPDSI (Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya dengan tujuannya memperjuangkan keberadaan BPD dalam menjalankan 3 tupoksi dasar BPD yakni, Bersama kepala desa merancang sekaligus menetapkan ramperdes, Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta Mengawasi kinerja kepala Desa Sehingga dapat terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang good governance”. ungkap Hilmansyah.
Hilmansyah berharap kedepannya BPD betul-betul dapat menjalankan fungsi dan perannya dengan terus di ikut sertakan dalam sekolah peningkatan kapasitas, semoga kesejahteraan BPD lebih diperhatikan lagi sehingga sepadan dengan kapasitas BPD dalam menjalankan kinerjanya. harapnya.***Day