Edi Supardan juga menambahkan, adapun tugas wewenang dan kewajiban panwas pemilu kelurahan/desa tertuang dalam pasal 108 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Imbuhnya.
“Saya berpesan untuk seluruh anggota panwaslu kelurahan/desa mempunyai jiwa pengabdian yang tinggi, bersikap jujur dan adil dengan senantiasa mengedepankan sikap netralitas dan selalu melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar rangkaian tahapan pemilu dapat terlaksana dengan sukses.” Pungkasnya. (AD/Mar)
Baca Juga Kapolsek Ciamis Sambang Koordinasi ke Sekolah Pasca Kejadian Percobaan Penculikan Anak