Dadan Kusdinar mengungkapkan, tidak ada pelanggaran ditemukan, sebelum mereka melakukan pelanggaran kita mencegah terlebih dahulu salah satunya kita memanggil tim dari kampanye tersebut contohnya di Desa ada kecenderungan melakukan kampanye tapi kami melakukan pelarangan persuasif, ungkapnya.
“Adapun kita menyampaikan bahwa pelarangan money politik itu ada ancamannya denda sebesar 48 juta rupiah atau 4 tahun penjara dan mereka itu mengerti jadi tidak ada pelaksanaan kampanye money politik atau yang lainnya dari tanggal 11 sampai 13 dimasa tenang mereka hanya melakukan pelatihan saksi,” ucap Dadang.
Selanjutnya, saya menghimbau Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan indikasi pelanggaran kampanye karena itu merusak demokrasi. Mari kita kawal pemilu 2004 dengan mencegah dan pengawasan sehingga pemilu 2024 menjadi pemilu yang adil dan jujur, imbau Dadang Kusdinar. (Dods)