Edi Supardan juga menambahkan, untuk penerimaan petugas pengawas TPS di wilayah kecamatan Sukahening ini kami membutuhkan sesuai TPS yang ada yaitu sebanyak 88 TPS dari 7 Desa yang ada di wilayah kecamatan Sukahening, dan sampai saat ini total baru ada 54 orang, imbuhnya.
“Untuk penerimaan tentunya kami sangat ketat, dimana kami langsung melakukan wawancara, dan tentunya kami lakukan pengecekan NIK (Nomor Induk Kependudukan) melalui SIPOL, hal ini kami lakukan agar para petugas harus netral jangan sampai aktif di salah satu partai politik, sehingga para petugas benar-benar berintegritas dalam bekerja nantinya,” ungkap Edi Supardan.
Selain itu juga, Edi Supardan selaku ketua Panwas Kecamatan Sukahening berharap, dengan adanya pendaftaran untuk penerimaan petugas pengawas TPS ini mudah-mudahan dapat menjadi edukasi politik bagi para masyarakat, dimana dengan adanya petugas pengawas TPS, penyelegaraan pemilu yang adil, jujur dan damai dapat terlaksana dengan baik, harapnya. (AD)
Baca Juga Panwascam Ciamis Laksanakan Rakor Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Bersama Jajaran dan Ketua PPK