Panwaslu Kecamatan Lumbung Ciamis
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dalam siaran press rilisnya, Panwaslu Kecamatan Lumbung tangani beberapa potensi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim relawan Capres Cawapres dan Caleg
Selalin itu juga, guna mencegah adanya pelanggaran dalam berkampanye, Panwaslu Keçamatan Lumbung berikan himbauan kepada seluruh tim relawan Capres Cawapres dan relawan caleg agar tidak memainkan isu sara dan juga larangan berkampanye di tempat tempat fasilitas umum.
Ketua Panwaslu Kecamatan Lumbung Dadang kusdinar. S.Sos di dampingi anggota panwascam Lumbung Dede Roni, S.Hi dan Adhiana, S.Pd dalam press rilisnya menyampaikan, pengawasan kampanye di kecamatan lumbung yang berlangsung 75 hari, mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Tangani Beberapa Potensi Pelanggaran Kampanye
Panwaslu Lumbung menghimbau kepada semua partai politik Melalui rapat koordinasi awal dan juga secara administratif dikirim melalui PAC partai politik bahwasanya kampanye harus sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 di mana terdapat beberapa poin diantaranya dilarang kampanye diluar ketentuan salah satunya money politik dan memainkan isu sara. Ujarnya. Minggu, (04/2/2024).
Baca Juga Rendi Maulana,SE,.MMRS Caleg Partai Gerindra Dapil 1 Nomor Urut 8, Optimis Bisa Raih 10.000 Suara